DPR dinilai mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sepanjang tahun 2016.
Kinerja DPR periode 2014-2019 dinilai paling buruk setelah reformasi. Alasannya, DPR tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan baik.
DPR disebut ingin memelihara segala bentuk prilaku korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia.